Skip to main content

MAKALAH PERAN DAN FUNGSI NEGARA DALAM EKONOMI ISLAM




Sebelum membaca blog ini
Jangan lupa klik iklan di atas ya.
Mana tau bermanfaat.

Karna iklan yang di sajikan di blig ini bukan spam tapi iklan iklan yg sedang diperlukan pembaca online.

MAKALAH 
PERAN DAN FUNGSI NEGARA DALAM EKONOMI ISLAM





BAB I
PENDAHULUAN

Islam memiliki konsep negara, pemerintahan dan kesejahteraan ekonomi yang komprehensif. Dalam Islam institusi negara tidak lepas dari konsep kolektif yang ada dalam landasan moral dan syariah Islam. Konsep ukhuwah, konsep tausiyah, dan konsep khalifah merupakan landasan pembangunan institusi Islam yang berbentuk Negara. Imam Al Ghazali menyebutkan bahwa agama adalah pondasi atau asas, sementara kekuasaan, dalam hal ini Negara, adalah penjaga pondasi atau asas tadi. Sehingga ada hubungan yang saling menguntungkan dan menguatkan (simbiosis mutualisme). Di satu sisi agama menjadi pondasi bagi Negara untuk berbuat bagi rakyatnya menuju kesejahteraan. Sementara Negara menjadi alat bagi agama agar ia tersebar dan terlaksana secara benar dan efisien.
Pemerintah adalah penyelenggaraan negara dalam rangka mencapai tujuan bersama. Tujuan bersama adalah untuk meningkatkan kesejahteraan. Pembangunan ekonomi adalah suatu proses dimana pemerintah dan masyarakatnya mengelola sumber daya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah dengan sektor swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan pertumbuhan ekonomi dalam wilayah tersebut. Oleh karena itu, pemerintah beserta partisipasi masyarakatnya dan dengan menggunakan sember daya yang ada harus mampu menaksirkan potensi sumber daya yang diperlukan untuk merancang dan membangun perekonomian daerah.
Yang mana perekonomian harus ada tempat bertransaksi, salah satu tempat perekonomian yaitu pasar. Sistem ekonomi pun sangat beragam, Sistem ekonomi sendiri dapat diartikan sebagai susunan organisasi ekonomi yang mantap dan teratur. Maka peran penting pemerintahan dalam memperhatikan ekonomi negara dalam berbagai hal seperti cara mengatur anggaran penerimaan negara, kemudian kebijakan dalan mengatasi eksternalitas negatif, dan berbagai hal yang lain.
                                                                                                                                 




BAB II
PEMBAHASAN

A.  Peran Dan Fungsi Negara Dalam Mengelola Sektor Publik
Negara merupakan salah satu bagian yang sangat penting dari sistem Islam, karena tanpa negara Islam secara sistem tidak akan dapat berjalan secara utuh. Tanpa negara, Islam tidak dapat mencapai tujuan hakikinya yakni menjadi agama yang rahmatan lil alamin atau agama yang memberikan rahmat kepada seluruh bumi beserta isinya.
Tujuan hakiki dari suatu negara Islami adalah untuk memberikan maslahah kepada seluruh masyarakatnya tanpa terkecuali. Maslahah ini hendaknya dapat mengantarkan seluruh anggota masyarakatnya kepada kemakmuran dunia dan akhirat.
Untuk persoalan ekonomi, negara harus menjamin dan memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses dan memanfaatkan sumber daya ekonomi. Mengingat betapa pentingnya peran negara dalam Islam, maka perlu dijabarkan secra mendalam. Secara garis besar, fungsi negara dalam menglola sektor ekonomi dan publik terbagi atas 3 fungsi, yakni; fungsi alokasi, fungsi distribusi serta fungsi stabilitasi.

1.        Fungsi alokasi negara
Pada hakikatnya, dalam konsep islam, fungsi ini harus dapat dijalankan oleh tiga elemen utama dalam perekonomian, yakni:
ü  Sektor negara
Sektor negara dikendalikan oleh pemerintahan dan negara, oleh karena itu negara harus mampu mengrahkan pasar dan negara-negara agar terwujudnya tujuan besar dari negara Islam.
ü  Pasar
Sektor ini biasanya dikendalikan oleh kalangan negara dan pelaku usaha baik kecil, menengah hingga besar.
ü  Lembaga organisasi negara
Sektor ini dikendalikan oleh pemerintah. Dampak dari sektor ini sangat terasa bagi kemajuan negara seperti adanya lembaga pendidikan, lembaga kesehatan dan sebagainya. Lembaga tersebut bergerak untuk membangun kehidupan negara yang lebih baik dan memperkuat ketaqwaan masyarakat Islam.
Jika ketiga elemen tersebut saling berkoordinasi dalam tindakannya dan kebijakannya, maka kemungkinan terjadi tumpang tindih kebijakan akan dapat diminimalisasi. Dengan demikian, sumber daya yang dimiliki oleh suatu negara akan menjadi lebih optimal dalam pemanfaatannya.
Peran negara pada masa rasulullah dan masa kekhalifahan hingga pada masa kejayaan Islam, maka negara memiliki peranan sebagai regulator melalui satu lembaga yang bernama al-Hisbah. Peranan al-Hisbah mencakup 3 hal. Pertama, menegakkan peraturan syariat mulai dari ibadah sampai dengan etika negara kemasyarakatan. Kedua, berperan dalam pengelolaan tata kota, termasuk berperan dalam melengkapi fasilitas umum untuk masyarakat kota. Ketiga, memiliki peranan yang sangat penting dalam mengontrol kegiatan pasar, memastikan syariat Islam ditegakkan ditengah-tengah proses kegiatan pasar.
Sebagai contoh dilapangan, ketika negara hendak menjalankan fungsi alokasi, maka negara harus memastikan terlebih dahulu apakah mekanisme alokasi yang dijalankan oleh mekanisme pasar sudah berjalan dengan baik dan adil atau belum. Jika ternyata proses alokasi ini belum berjalan dengan baik dan adil, maka negara harus turut campur kedalam pasar. Campur tangan negara terhadap pasar tentunya harus sesuai dengan ketentuan syariah.
Tujuan utama yang ingin dicapai oleh fungsi alokasi ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh sumber daya yang ada didalam kekuasaan suatu negara dapat dimanfaatkan secara efisien dan optimal sehingga diharapkan masyarakat secara rata-rata dapat hidup diatas kebutuhn dasar minimum atau lebih.

2.        Fungsi distribusi
Peran negara didalam mengelola sektor publik, tidak berhenti sampai dengan pelaksaan fungsi alokasi saja. Jika didalam fungsi alokasi, negara mengatur bagaimana seharusnya alokasi sumber daya ekonomi dapat dimnfatkan secara adil dan efesien, maka dengan fungsi distribusi harus memastikan bahwa seluruh anggota masyarakat dapat menikmati hasil dari pembangunan berupa tercukupinya kebutuhan hidup minimum.
Ada beberapa pilar yang harus dipenuhi oleh negara untuk menjalankan fungsi distribusinya, yaitu:





ü  Supremasi atas kepentingan sosial dibanding kepentingan pribadi.
Ketika kepentingan individu diletakkan diatas epentingan sosial maka fungsi distribusi yang dijalankan tidak akan dapat berjalan dengan baik.
ü  Penentuan standar publik mengenai kebutuhan dasar minimum.
Jika standar ini tidak ditentukan oleh negara, maka negara tidak akan memiliki target yang harus dicapai sehingga negara tidak bisa mengontrol apakah kebijakannya sudah berhasil.
ü  Melarang adanya konsentrasi kekayaan dan eksploitasi.
Jika sumber daya ekonomi dieksploitasi lalu terkonsentrasi ditangan segolongan orang tertentu saja, maka negara harus melakukan intervensi supaya kekayaan tersebut dapat didistribusikan kepada orang lain.
ü  Kebijakan yang mengutamakan sektor riil dan melarang penggunaan suku bunga.
Negara harus memerangi penggunaan suku bunga dan lebih mengutamakan sektor riil. Jika suku bunga masih diterapkan dalam perekonomian, maka akan mengakibatkan munculnya kerusakan ekonomi yang terjadi secara sistematis. Beberapa dampak buruk dari penggunaan suku bunga adalah tidak stabilnya nilai mata uang yang diakibatkan oleh inflasi.

3.         Fungsi stabilitasi
Stabilitas di sektor publik tidak hanya berbicara mengenai stabilitas ekonomi saja, namun juga terkait dengan stabilitas kehidupan sosial lainnya. Stabilitas sosial harus terjaga, supaya masyarakat bisa tenang melaksanakan aktivitas ekonominya, sehingga stabilitas ekonomi pun dapat dicapai juga. Bentuk stabilitas sosial dalam pandangan Islam antara lain tegaknya keadilan di tengah-tengah masyarakat, dimana hukum benar-benar berfungsi untuk menertibkan masyarakat, sehingga tidak ada perbedaan antara penguasa dan masyarakat biasa didepan hukum.
Sebenarnya stabilitas merupakan sebuah kondisi yang diupayakan tetap ada sehingga kedua fungsi pemerintah sebelumnya tetap dapat dijalankan, fungsi alokasi dan fungsi distribusi. Karena, stabilitas menjamin supaya seluruh sumber daya ekonomi dapat dialokasikan dan distribusikan secara adil.



B.     Peran Dan Fungsi Negara Dalam Mengelola Keuangan Publik
Negara yang dijalankan dengan prinsip islami pada hakikatnya memiliki tujuan yang besar, yakni untuk memenuhi kebutuhan hidup minimum untuk seluruh masyarakatnya dan memerangi ketidakadilan oleh pemerintah maupun antara anggota masyarakat. Semua tujuan tersebut harus dijalankan dengan dilandasi keadilan.untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, negara memiliki kekuasaan untuk mengelola anggaran dan belanja pemerintah.
Dalam sebuah sistem ekonomi dan negara yang Islami maka negara harus mengelola keuangan negara dengan prinsip syariah, baik dari sisi penerimaan maupun pengeluarannya.
Untuk sisi penerimaan, negara harus mampu mengumpulkan pendapatan negara dari jalan yang sesuai dengan syariat Islam. Untuk anggaran pengeluaran pun, negara juga harus memenuhi prinsip-prinsip yang telah diatur oleh syariat. Beberapa syarat yang diwajibakan yang harus dipenuhi oleh negara dalam mengelola pengeluaran negara adalah tidak diperkenankannya berlebih-lebihan atau boros, mengutamakan kebutuhan yang mendasar dari pada kebutuhan yang kurang penting.

C.    Isu Kontemporer
·         Tabungan haji sebagai sumber alternatif keuangan negara
Sumber lain yang bisa dijadikan alternatif untuk mebiayai anggaran dan pengeluaran negara adalah dana haji. Tabungan haji adalah dana yang dihimpun dari masyarakat muslim yang telah merencanakan ibadah haji sehingga mereka menyetorkan dana ibadah hajinya kepada lembaga penyelenggaraan haji. Dana ini sangat fantastis jumlahnya misalnya saja, pada 2010 yang lalu indonesia menirimkan jamaah haji sebanyak 211 ribu orang. Apabila rata-rata dana haji setiap orang Rp. 30.000.000,-, maka potensi dana haji yang dapat dikumpulkan pertahunnya adalah sebesar 6,3 triliun rupiah. Belum lagi dana jamaah haji yang telah mendaftar jauh-jauh hari melalui sistem antrian karena adanya batasan kuota haji untuk indonesia. Bahkan ada pihak tertentu yang mengklaim bahwa potensi dana tabungan haji mencapai hampir 480 triliun rupiah. Meskipun nilai ini masih harus diverifikasi lagi, namun apabila hal ini benar adanya maka nilainya sama dengan hampir separuh nilai APBN Indonesia 2010.
Potensi tersebut, dapat dimanfaatkan baik untuk kemakmuran jamaah haji sendiri maupun untuk kemakmuran seluruh masyarakat Indonesia. Bila kita mencontoh pada konsep yang diterapkan di Malaysia, dana tabungan haji dimanfaatkan untuk kegiatan investasi yang sesuai dengan syariah, mulai pembangunan perkantoran, perkebunan, perdagangan, penyertaan saham, dan investasi lainnya yang menguntungkan.
Untuk indonesia, pemanfaatan dana haji untuk kepentingan publik masih sangat terbatas namun perkembangan terakhir, indonesia sudah mulai memanfaatkan dana haji untuk membeli sukuk yang dikeluarkan oleh pemerintah. Meskipun langkah ke arah tersebut penuh dengan kontroversi, karena perbankan syariah merasa terganggu apabila dana haji ditarik semua oleh kementrian agama lalu dialihkan ke sukuk. Bank syariah merasa akan terganggu likuiditasnya apabila dana ini ditarik. Namun pihak kementrian agama tetap menjalankan penarikan dana haji, karena mereka beralasan bahwa jaminan atas tabungan dana haji yang disimpan di bank sangat kecil bila dibandingkan dengan nilai dana haji tersebut yang sangat besar.
Dana haji yang digunakan untuk membeli sukuk atau obligasi syariah milik pemerintah sudah mencapai 10 triliun rupiah. Sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah tersebut memang secara khusus diterbitkan untuk dana haji sehingga dinamai Sukuk Dana Haji Indonesia. Dari sukuk ini pemerintah telah mendapatkan tambahan dana untuk pembangunan dan belanja negara sehingga  defisit (kekurangan) anggaran dapat ditutupi. Terhadap SDHI ini, pemerintah memilki kewajiban untuk mengembalikan dana pokoknya saja, sedangkan retur dari sukuk dana haji ini adalah berupa jasa pengurusan jamaah haji yang diberikan oleh pemerintah kepada seluruh jamaah haji setiap tahunnya.
Dana haji terus mengalir dari tahun ke tahun dan dapat dipastikan, pemerintah akan sangat terbantu dengan pembelian sukuk dn obligasi yang menggunakan dana haji tersebut. Secara makro ekonomi, pemerintah tidak perlu mencetak uang namun dapat meningkatkan perputaran uang melalui belanja negara. Sementara untuk pengembaliannya, pemerintah dapat mengambil celah dari terus bergulirnya rutinitas setoran dana haji oleh jamaah dari tahun ke tahun. Sebagai sebuah instrumen, dana haji dpat dikategorikan sebagai instrumen yang bersifat ekspansif (terbuka). Seandainya tidak diorganisasi dengan baik, maka dana yang potensi besarannya hampir 480 triliun itu hanya akan menjadi aset tidur di rumah masing-masing calon jamaah haji, karena disimpan dibawah bantal atau dilemari.
Meskipun untuk kasus Indonesia, pemerintah dapat menikmati dana haji sebagai penambal kekurangan anggaran secara gratis namun hal ini belumlah merupakan kondisi yang terbaik. Akan menjadi lebih tepat lagi apabila pemerintah menggunakan dana haji tersebut yang terus bergulir dari tahun ke tahun itu untuk membangun infrastruktur atau proyek profitabel, misalnya rel kereta api trans-Sumatra, dan pembangkit listrik. Dengan cara seperti ini, tidak semua fasilitas publik tersebut harus dibangun dengan cara investasi yang de kemudian hari menuntut adanya retur yang reasonnable. Dengan dana haji ini pemerintah dapat mengarahkannya proyek kepada dua opsi, apakah pemerintah akan memberikan profit keuntungan atas hasil operasional dari proyek sebagai retur yang diberikan kepada jamaah haji atau cukup dengan menjadikan jasa pengurusan jamaah sebagai imbalannya.
















BAB PENUTUP

Kesimpulan
Dari deskripsi di atas dapat disimpulkan bahwa fungsi negara dalam mengelola sektor ekonomi dan publik terbagi atas 3 fungsi yaitu; fungsi alokasi, fungsi distribusi dan fungsi stabilitas. Dalam sebuah sistem ekonomi dan negara yang Islami, maka negara harus mengelola keuangan negara dengan prinsip syariah baik penerimaan maupun pengeluarannya.

Terima kasih sudah membaca blog ini. Jangan lupa klik iklan diatas atau di bawah ya untuk mensupport blog ini. Terima kasih kerja samanya.

Semoga Tuhan membalas kebaikannya😇😇

Comments

Popular posts from this blog

Makalah Kewirausahaan: BISNIS KELUARGA

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Bisnis keluarga merupakan salah satu bentuk bisnis yang melibatkan sebagian anggota keluarga di dalam kepemilikan atau operasi bisnis. Family business juga merupakan salah satu jalan untuk mempertahankan keharmonisan rumah tangga, akan tetapi terkadang juga kebanyakan orang mengambil family business ini sebagai salah satu lembah kehancuran rumah tangga. Akan tetapi kalau dicermati dengan baik dan bisa mamanej dengan efektif dan efesien, maka hubungan rumah tangga akan terjalin dengan rasa kasih sayang dan penuh ketenteraman, bersama orang yang kita kasihi. Dalam Family business yang terlibat di dalamnya juga, tidak serta merta akan meninggalkan tanggung jawab yang telah dipikulnya sesuai dengan kaidah- Terkadang banyak orang yang meninggalkan keluarganya sendiri, karena sudah tergoda denga n racun duniawi; yakni berbisnis, yang tidak pernah mengenal batas dan waktu, sehingga keluarga dilantarkan dengan begitu saja tanp...

MAKALAH SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA (SBSN)

BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Keberhasilan pelaksanaan program pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera, diantaranya, perlu disertai dengan upaya pengelolaan keuangan negara secara optimal. Hal ini dapat dicapai melalui peningkatan efisiensi dalam pengelolaan aset negara dan pengembangan sumber pembiayaan anggaran negara, guna meningkatkan daya dukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam menggerakkan pembangunan sektor ekonomi secara berkesinambungan. Pengembangan berbagai alternatif instrumen pembiayaan anggaran  negara, khususnya yang berdasarkan prinsip syariah, guna memobilisasi dana publik secara luas perlu dilaksanakan. Pengembangan Instrumen pembiayaan berdasarkan prinsip syariah tersebut dipandang sangat penting sebagai wujud untuk memperkuat dan meningkatkan peran sistem keuangan berbasis syariah di dalam negeri, memperluas basis pembiayaan anggaran negara, menciptakan benchmark instrumen keuangan syariah, ba...