Jangan lupa klik iklan di atas ya.
Mana tau bermanfaat.
Karna iklan yang di sajikan di blig ini bukan spam tapi iklan iklan yg sedang diperlukan pembaca online.
MAKALAH
PERAN
DAN FUNGSI NEGARA DALAM EKONOMI ISLAM
BAB I
PENDAHULUAN
Islam memiliki konsep negara, pemerintahan dan
kesejahteraan ekonomi yang komprehensif. Dalam Islam
institusi negara tidak lepas dari konsep kolektif yang ada dalam landasan moral
dan syariah Islam. Konsep
ukhuwah, konsep tausiyah, dan konsep khalifah merupakan landasan pembangunan
institusi Islam yang berbentuk
Negara. Imam Al Ghazali menyebutkan bahwa agama adalah pondasi atau asas,
sementara kekuasaan, dalam hal ini Negara, adalah penjaga pondasi atau asas
tadi. Sehingga ada hubungan yang saling menguntungkan dan menguatkan (simbiosis
mutualisme). Di satu sisi agama menjadi pondasi bagi Negara untuk berbuat bagi
rakyatnya menuju kesejahteraan. Sementara Negara menjadi alat bagi agama agar
ia tersebar dan terlaksana secara benar dan efisien.
Pemerintah adalah penyelenggaraan negara dalam rangka mencapai
tujuan bersama. Tujuan bersama adalah untuk meningkatkan kesejahteraan.
Pembangunan ekonomi adalah suatu proses dimana pemerintah dan masyarakatnya mengelola
sumber daya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah
dengan sektor swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang
perkembangan pertumbuhan ekonomi dalam wilayah tersebut. Oleh karena itu,
pemerintah beserta partisipasi masyarakatnya dan dengan menggunakan sember daya
yang ada harus mampu menaksirkan potensi sumber daya yang diperlukan untuk
merancang dan membangun perekonomian daerah.
Yang mana perekonomian harus ada tempat bertransaksi, salah satu tempat
perekonomian yaitu pasar. Sistem ekonomi pun sangat beragam, Sistem
ekonomi sendiri dapat diartikan sebagai susunan organisasi ekonomi yang mantap
dan teratur. Maka peran penting pemerintahan dalam memperhatikan ekonomi negara
dalam berbagai hal seperti cara mengatur anggaran penerimaan negara, kemudian
kebijakan dalan mengatasi eksternalitas negatif, dan berbagai hal yang lain.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Peran Dan Fungsi Negara Dalam Mengelola Sektor Publik
Negara
merupakan salah satu bagian yang sangat penting dari sistem Islam, karena tanpa negara Islam secara sistem tidak akan dapat
berjalan secara utuh. Tanpa negara, Islam
tidak dapat mencapai tujuan hakikinya yakni menjadi agama yang rahmatan lil
alamin atau agama yang memberikan rahmat kepada seluruh bumi beserta
isinya.
Tujuan hakiki
dari suatu negara Islami adalah
untuk memberikan maslahah kepada seluruh masyarakatnya tanpa terkecuali.
Maslahah ini hendaknya dapat mengantarkan seluruh anggota masyarakatnya kepada
kemakmuran dunia dan akhirat.
Untuk persoalan
ekonomi, negara harus menjamin dan memastikan bahwa setiap warga negara
memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses dan memanfaatkan sumber daya
ekonomi. Mengingat betapa pentingnya peran negara dalam Islam, maka perlu dijabarkan secra mendalam. Secara garis besar,
fungsi negara dalam menglola sektor ekonomi dan publik terbagi atas 3 fungsi,
yakni; fungsi alokasi, fungsi distribusi serta fungsi stabilitasi.
1.
Fungsi
alokasi negara
Pada hakikatnya, dalam konsep islam, fungsi ini harus dapat dijalankan
oleh tiga elemen utama dalam perekonomian, yakni:
ü Sektor negara
Sektor
negara dikendalikan oleh pemerintahan dan negara, oleh karena itu negara harus
mampu mengrahkan pasar dan negara-negara agar terwujudnya tujuan besar dari
negara Islam.
ü Pasar
Sektor
ini biasanya dikendalikan oleh kalangan negara dan pelaku usaha baik kecil,
menengah hingga besar.
ü Lembaga organisasi negara
Sektor ini
dikendalikan oleh pemerintah. Dampak dari sektor ini sangat terasa bagi
kemajuan negara seperti adanya lembaga pendidikan, lembaga kesehatan dan
sebagainya. Lembaga tersebut bergerak untuk membangun kehidupan negara yang
lebih baik dan memperkuat ketaqwaan masyarakat Islam.
Jika
ketiga elemen tersebut saling berkoordinasi dalam tindakannya dan kebijakannya,
maka kemungkinan terjadi tumpang tindih kebijakan akan dapat diminimalisasi.
Dengan demikian, sumber daya yang dimiliki oleh suatu negara akan menjadi lebih
optimal dalam pemanfaatannya.
Peran
negara pada masa rasulullah dan masa kekhalifahan hingga pada masa kejayaan Islam, maka negara memiliki peranan
sebagai regulator melalui satu lembaga yang bernama al-Hisbah. Peranan
al-Hisbah mencakup 3 hal. Pertama, menegakkan peraturan syariat mulai dari
ibadah sampai dengan etika negara kemasyarakatan. Kedua, berperan dalam pengelolaan
tata kota, termasuk berperan dalam melengkapi fasilitas umum untuk masyarakat
kota. Ketiga, memiliki peranan yang sangat penting dalam mengontrol kegiatan
pasar, memastikan syariat Islam
ditegakkan ditengah-tengah proses kegiatan pasar.
Sebagai
contoh dilapangan, ketika negara hendak menjalankan fungsi alokasi, maka negara
harus memastikan terlebih dahulu apakah mekanisme alokasi yang dijalankan oleh
mekanisme pasar sudah berjalan dengan baik dan adil atau belum. Jika ternyata
proses alokasi ini belum berjalan dengan baik dan adil, maka negara harus turut
campur kedalam pasar. Campur tangan negara terhadap pasar tentunya harus sesuai
dengan ketentuan syariah.
Tujuan
utama yang ingin dicapai oleh fungsi alokasi ini adalah untuk memastikan bahwa
seluruh sumber daya yang ada didalam kekuasaan suatu negara dapat dimanfaatkan
secara efisien dan optimal sehingga diharapkan masyarakat secara rata-rata
dapat hidup diatas kebutuhn dasar minimum atau lebih.
2.
Fungsi
distribusi
Peran negara didalam mengelola sektor publik, tidak berhenti sampai
dengan pelaksaan fungsi alokasi saja. Jika didalam fungsi alokasi, negara
mengatur bagaimana seharusnya alokasi sumber daya ekonomi dapat dimnfatkan
secara adil dan efesien, maka dengan fungsi distribusi harus memastikan bahwa
seluruh anggota masyarakat dapat menikmati hasil dari pembangunan berupa
tercukupinya kebutuhan hidup minimum.
Ada beberapa pilar yang harus dipenuhi oleh negara untuk
menjalankan fungsi distribusinya, yaitu:
ü Supremasi atas kepentingan sosial dibanding kepentingan pribadi.
Ketika
kepentingan individu diletakkan diatas epentingan sosial maka fungsi distribusi
yang dijalankan tidak akan dapat berjalan dengan baik.
ü Penentuan standar publik mengenai kebutuhan dasar minimum.
Jika
standar ini tidak ditentukan oleh negara, maka negara tidak akan memiliki target
yang harus dicapai sehingga negara tidak bisa mengontrol apakah kebijakannya
sudah berhasil.
ü Melarang adanya konsentrasi kekayaan dan eksploitasi.
Jika
sumber daya ekonomi dieksploitasi lalu terkonsentrasi ditangan segolongan orang
tertentu saja, maka negara harus melakukan intervensi supaya kekayaan tersebut
dapat didistribusikan kepada orang lain.
ü Kebijakan yang mengutamakan sektor riil dan melarang penggunaan
suku bunga.
Negara
harus memerangi penggunaan suku bunga dan lebih mengutamakan sektor riil. Jika
suku bunga masih diterapkan dalam perekonomian, maka akan mengakibatkan
munculnya kerusakan ekonomi yang terjadi secara sistematis. Beberapa dampak
buruk dari penggunaan suku bunga adalah tidak stabilnya nilai mata uang yang
diakibatkan oleh inflasi.
3.
Fungsi
stabilitasi
Stabilitas di sektor publik tidak hanya berbicara mengenai
stabilitas ekonomi saja, namun juga terkait dengan stabilitas kehidupan sosial
lainnya. Stabilitas sosial harus terjaga, supaya masyarakat bisa tenang
melaksanakan aktivitas ekonominya, sehingga stabilitas ekonomi pun dapat
dicapai juga. Bentuk stabilitas sosial dalam pandangan Islam antara lain
tegaknya keadilan di tengah-tengah masyarakat, dimana hukum benar-benar
berfungsi untuk menertibkan masyarakat, sehingga tidak ada perbedaan antara
penguasa dan masyarakat biasa didepan hukum.
Sebenarnya stabilitas merupakan sebuah kondisi yang diupayakan
tetap ada sehingga kedua fungsi pemerintah sebelumnya tetap dapat dijalankan,
fungsi alokasi dan fungsi distribusi. Karena, stabilitas menjamin supaya
seluruh sumber daya ekonomi dapat dialokasikan dan distribusikan secara adil.
B.
Peran Dan Fungsi Negara Dalam Mengelola Keuangan Publik
Negara yang dijalankan dengan prinsip
islami pada hakikatnya memiliki tujuan yang besar, yakni untuk memenuhi
kebutuhan hidup minimum untuk seluruh masyarakatnya dan memerangi ketidakadilan
oleh pemerintah maupun antara anggota masyarakat. Semua tujuan tersebut harus
dijalankan dengan dilandasi keadilan.untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut,
negara memiliki kekuasaan untuk mengelola anggaran dan belanja pemerintah.
Dalam sebuah sistem ekonomi dan
negara yang Islami maka negara
harus mengelola keuangan negara dengan prinsip syariah, baik dari sisi penerimaan
maupun pengeluarannya.
Untuk sisi penerimaan, negara harus
mampu mengumpulkan pendapatan negara dari jalan yang sesuai dengan syariat Islam. Untuk anggaran pengeluaran
pun, negara juga harus memenuhi prinsip-prinsip yang telah diatur oleh syariat.
Beberapa syarat yang diwajibakan yang harus dipenuhi oleh negara dalam
mengelola pengeluaran negara adalah tidak diperkenankannya berlebih-lebihan
atau boros, mengutamakan kebutuhan yang mendasar dari pada kebutuhan yang
kurang penting.
C.
Isu Kontemporer
·
Tabungan
haji sebagai sumber alternatif keuangan negara
Sumber lain yang bisa dijadikan alternatif untuk mebiayai anggaran
dan pengeluaran negara adalah dana haji. Tabungan haji adalah dana yang
dihimpun dari masyarakat muslim yang telah merencanakan ibadah haji sehingga
mereka menyetorkan dana ibadah hajinya kepada lembaga penyelenggaraan haji.
Dana ini sangat fantastis jumlahnya misalnya saja, pada 2010 yang lalu
indonesia menirimkan jamaah haji sebanyak 211 ribu orang. Apabila rata-rata
dana haji setiap orang Rp. 30.000.000,-, maka potensi dana haji yang dapat
dikumpulkan pertahunnya adalah sebesar 6,3 triliun rupiah. Belum lagi dana
jamaah haji yang telah mendaftar jauh-jauh hari melalui sistem antrian karena
adanya batasan kuota haji untuk indonesia. Bahkan ada pihak tertentu yang
mengklaim bahwa potensi dana tabungan haji mencapai hampir 480 triliun rupiah.
Meskipun nilai ini masih harus diverifikasi lagi, namun apabila hal ini benar
adanya maka nilainya sama dengan hampir separuh nilai APBN Indonesia 2010.
Potensi tersebut, dapat dimanfaatkan baik untuk kemakmuran jamaah
haji sendiri maupun untuk kemakmuran seluruh masyarakat Indonesia. Bila kita
mencontoh pada konsep yang diterapkan di Malaysia, dana tabungan haji
dimanfaatkan untuk kegiatan investasi yang sesuai dengan syariah, mulai
pembangunan perkantoran, perkebunan, perdagangan, penyertaan saham, dan
investasi lainnya yang menguntungkan.
Untuk indonesia, pemanfaatan dana haji untuk kepentingan publik
masih sangat terbatas namun perkembangan terakhir, indonesia sudah mulai
memanfaatkan dana haji untuk membeli sukuk yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Meskipun langkah ke arah tersebut penuh dengan kontroversi, karena perbankan
syariah merasa terganggu apabila dana haji ditarik semua oleh kementrian agama
lalu dialihkan ke sukuk. Bank syariah merasa akan terganggu likuiditasnya
apabila dana ini ditarik. Namun pihak kementrian agama tetap menjalankan
penarikan dana haji, karena mereka beralasan bahwa jaminan atas tabungan dana
haji yang disimpan di bank sangat kecil bila dibandingkan dengan nilai dana
haji tersebut yang sangat besar.
Dana haji yang digunakan untuk membeli sukuk atau obligasi syariah
milik pemerintah sudah mencapai 10 triliun rupiah. Sukuk yang diterbitkan oleh
pemerintah tersebut memang secara khusus diterbitkan untuk dana haji sehingga
dinamai Sukuk Dana Haji Indonesia. Dari sukuk ini pemerintah telah mendapatkan
tambahan dana untuk pembangunan dan belanja negara sehingga defisit (kekurangan) anggaran dapat ditutupi.
Terhadap SDHI ini, pemerintah memilki kewajiban untuk mengembalikan dana
pokoknya saja, sedangkan retur dari sukuk dana haji ini adalah berupa jasa
pengurusan jamaah haji yang diberikan oleh pemerintah kepada seluruh jamaah
haji setiap tahunnya.
Dana haji terus mengalir dari tahun ke tahun dan dapat dipastikan,
pemerintah akan sangat terbantu dengan pembelian sukuk dn obligasi yang
menggunakan dana haji tersebut. Secara makro ekonomi, pemerintah tidak perlu
mencetak uang namun dapat meningkatkan perputaran uang melalui belanja negara.
Sementara untuk pengembaliannya, pemerintah dapat mengambil celah dari terus
bergulirnya rutinitas setoran dana haji oleh jamaah dari tahun ke tahun.
Sebagai sebuah instrumen, dana haji dpat dikategorikan sebagai instrumen yang
bersifat ekspansif (terbuka). Seandainya tidak diorganisasi dengan baik, maka
dana yang potensi besarannya hampir 480 triliun itu hanya akan menjadi aset
tidur di rumah masing-masing calon jamaah haji, karena disimpan dibawah bantal
atau dilemari.
Meskipun untuk kasus Indonesia, pemerintah dapat menikmati dana
haji sebagai penambal kekurangan anggaran secara gratis namun hal ini belumlah merupakan
kondisi yang terbaik. Akan menjadi lebih tepat lagi apabila pemerintah
menggunakan dana haji tersebut yang terus bergulir dari tahun ke tahun itu
untuk membangun infrastruktur atau proyek profitabel, misalnya rel kereta api
trans-Sumatra, dan pembangkit listrik. Dengan cara seperti ini, tidak semua
fasilitas publik tersebut harus dibangun dengan cara investasi yang de kemudian
hari menuntut adanya retur yang reasonnable. Dengan dana haji ini
pemerintah dapat mengarahkannya proyek kepada dua opsi, apakah pemerintah akan
memberikan profit keuntungan atas hasil operasional dari proyek sebagai retur
yang diberikan kepada jamaah haji atau cukup dengan menjadikan jasa pengurusan
jamaah sebagai imbalannya.
BAB PENUTUP
Kesimpulan
Dari deskripsi di atas dapat disimpulkan bahwa fungsi negara dalam
mengelola sektor ekonomi dan publik terbagi atas 3 fungsi yaitu; fungsi
alokasi, fungsi distribusi dan fungsi stabilitas. Dalam sebuah sistem ekonomi
dan negara yang Islami, maka
negara harus mengelola keuangan negara dengan prinsip syariah baik penerimaan
maupun pengeluarannya.
Terima kasih sudah membaca blog ini. Jangan lupa klik iklan diatas atau di bawah ya untuk mensupport blog ini. Terima kasih kerja samanya.
Semoga Tuhan membalas kebaikannya😇😇
Comments
Post a Comment