BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Keberhasilan pelaksanaan program pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera, diantaranya, perlu disertai dengan upaya pengelolaan keuangan negara secara optimal. Hal ini dapat dicapai melalui peningkatan efisiensi dalam pengelolaan aset negara dan pengembangan sumber pembiayaan anggaran negara, guna meningkatkan daya dukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam menggerakkan pembangunan sektor ekonomi secara berkesinambungan.
Pengembangan berbagai alternatif instrumen pembiayaan anggaran negara, khususnya yang berdasarkan prinsip syariah, guna memobilisasi dana publik secara luas perlu dilaksanakan. Pengembangan Instrumen pembiayaan berdasarkan prinsip syariah tersebut dipandang sangat penting sebagai wujud untuk memperkuat dan meningkatkan peran sistem keuangan berbasis syariah di dalam negeri, memperluas basis pembiayaan anggaran negara, menciptakan benchmark instrumen keuangan syariah, baik di pasar keuangan syariah domestik maupun internasional, memperluas dan mendiversifikasi basis investor, mengembangkan alternatif instrumen investasi, baik dalam negeri maupun luar negeri yang mencari instrumen keuangan berbasis syariah.
Salah satu instrumen keuangan yang dapat menjadi penyokong dana APBN berkaitan dengan tujuan-tujuan di atas adalah penerbitan Sukuk Negara atau yang lebih dikenal dengan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Sebagai wujud dari kesungguhan negara dalam hal ini, maka pada tanggal 7 Mei 2008 telah disahkan serta diundangkan Undang-Undang No. 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara sebagai payung hukum dalam
penerbitan SBSN.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, penulis tertarik mengidentifikasi:
Apa Pengertian Surat Berharga Syariah?
Bagaimana Sejarah Surat Berharga Syariah Negara?
Apa Saja Ketentuan Hukum Surat Berharga Syariah Negara?
Apa Saja Karakteristik Surat Berharga Syariah Negara?
Apa Fungsi Surat Berharga Syariah Negara?
Bagaimana Operasional Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara?
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Surat Berharga Syariah
Pengertian SBSN atau sukuk Negara menurut UU Nomor 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara adalah surat berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap asset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Yang mana aset SBSN adalah Barang Milik Negara (BMN). Dalam defini diatas dapat dirincikan adalah sebagai berikut:
SBSN atau sukuk negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Imbalan adalah pembayaran yang dapat berupa sewa, bagi hasil atau margin, atau bentuk pembayaran lainnya sesuai dengan akada penerbitan SBSN yang diberikan kepada pemegang SBSN sampai dengan berakhirnya periode SBSN.
Asset SBSN adalah obyek pembiayaan SBSN dan atau Barang Milik Negara yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan atau bangunan, yang dalam rangka penerbitan SBSN dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN.
Wali amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang telah dijanjikan.
Nilai Nominal adalah nilai SBSN yang tercantum dalam sertifikat SBSN.
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Hak Manfaat adalah hak untuk memiliki dan mendapatkan hak penuh atas pemanfaatan suatu aset tanpa perlu dilakukan pendaftaran atas kepemilikan dan hak tersebut.
Akad adalah perjanjian tertulis yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Prinsip syariah antara lain yaitu transaksi yang dilakukan oleh para pihak bersifat adil, halal, thayyiban, dan maslahat.
Perusahaan penerbit SBSN adalah Badan Hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN. Penerbitan SBSN dapat dilakukan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBN. Akad SBSN dapat berupa:
SBSN Ijarah (sale and lease back), yang diterbitkan berdasarkan Akad Ijarah
SBSN Mudarabah (bagi-hasil/profit and lost sharing), yang diterbitkan berdasarkan Akad Mudarabah
SBSN Musyarakah (penyertaan modal), yang diterbitkan berdasarkan Akad Musyarakah
SBSN Istishna’, yang diterbitkan berdasarkan Akad Istishna’
SBSN yang diterbitkan berdasarkan Akad lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
SBSN yang diterbitkan berdasarkan kombinasi dari dua atau lebih dari Akad sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e. Kombinasi Akad SBSN antara lain dapat dilakukan antara Mudharabah dengan Ijarah, Musyarakah dengan Ijarah, dan Istishna’ dengan Ijarah.
Menurut jangka waktunya, SBSN dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
SBSN Jangka Panjang, yaitu SBSN berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran imbalan berupa kupon dan/atau secara diskonto.
SBSN Jangka Pendek atau disebut Surat Perbendaharaan Negara Syariah, yaitu SBSN yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran imbalan berupa kupon dan/atau secara diskonto.
Sejarah Surat Berharga Syariah Negara
Tonggak sejarah Sukuk Negara di Indonesia diawali pada Tahun 2008 dengan adanya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Setahun kemudian diterbitkanlah Sukuk Ritel, SDHI, dan SNI. Pada tahun 2011 Surat Perbendaharaan Negara-Syariah diterbitkan disusul kemudian lelang perdana Project Based Sukuk (PBS). Setelah itu, di Tahun 2013 Project Financing Sukuk diluncurkan. Lalu menyusul Penerbitan sukuk global dengan struktur sukuk wakalah pada Tahun 2014. Dan yang terbaru adalah pada 19 Agustus 2016 diterbitkan sukuk tabungan Seri ST-001.
Pada tahun 2016, genap satu windu perjalanan Surat Berharga Syariah Negara atau yang lebih dikenal dengan Sukuk Negara menapaki pasar keuangan syariah di tanah air. Selama kurun waktu delapan tahun, Sukuk Negara telah menjadi salah satu andalan pembiayaan APBN. Total akumulasi penerbitan Sukuk Negara telah mencapai Rp 565,74 triliun, dengan outstanding saat ini sebesar Rp 413,84 triliun. Kontribusi Sukuk Negara dalam membiayai APBN terus meningkat dari tahun ke tahun, dimana Sukuk Negara tidak saja digunakan untuk pembiayaan defisit APBN (general financing), namun juga digunakan secara langsung dalam pembiayaan proyek-proyek infrastruktur (project financing). Selain itu, penerbitan Sukuk Negara oleh Pemerintah juga bermanfaat dalam rangka menyediakan instrumen pengelolaan likuiditas dan investasi berbasis syariah bagi industri keuangan, investor, dan masyarakat luas.
Ketentuan Hukum Surat Berharga Syariah Negara
Ketentuan hukum Surat Berharga Syariah Negara adalah sebagai berikut:
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan Yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.
Fatwa DSN-MUI
Fatwa No:69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
Fatwa No:70/DSN-MUI/VI/2008 tentang metode penerbitan SBSN
Fatwa No:71/DSN-MUI/VI/2008 tentang sale and lease back
Fatwa No:72/DSN-MUI/VI/2008 tentang SBSN Ijarah Sale and Lease Back
Karakteristik Surat Berharga Syariah Negara
Karakteristik sukuk atau SBSN sebagai Instrumen keuangan berbasis syariah secara umum diterbitkan dengan berlandaskan prinsip dibawah ini:
Sukuk adalah sertifikat bukti kepemilikan suatu aset berwujud atau hak manfaat (beneficial title), dan atau tidak mewakili utang dari orang yang diberi utang oleh penerbit kepada pemegang sukuk, tetapi merupakan pemegang sertifikat yang berbagi return.
Imbal hasil sukuk berupa sewa, margin, atau bagi hasil.
Bebas dari unsur, gharar, maysir, yaitu dokumen prospektus yang menawarkan sukuk harus menggambarkan keterbukaan secara menyeluruh agar terhindar dari kekeliruan (jahalah).
Memerlukan SPV (Special Purpose Vehicle)
Menggunakan underlying asset
Penggunaan proceeds harus sesuai prinsip syariah
Dan perlu diketahui bahwa akad yang paling sering digunakan pada penerbitan SBSN di Indonesia adalah akad ijarah, dan karakteristik pada SBSN dengan akad ijarah adalah sebagai berikut:
Terlengkapinya rukun-rukunnya sebagai berikut:
Pemberi sewa/pemberi jasa (mu’jir).
Penyewa/pengguna jasa (musta’jir) untuk memperoleh manfaat atas objek yang disewakan.
Obyek yang disewakan (ma’jur) yang dikuasai mu’jir dimana musta’jir membayar harga sewa (Ujrah) kepada musta’jir untuk jangka waktu tertentu.
Dalam hal ini rukun tergantung dengan akad yang dipakai, karena saat ini Indonesia menggunakan ijarah, maka rukunnya yang dipakai adalah seperti diatas.
Syarat, meliputi hal-hal sebagai berikut:
Barang dan jasa harus halal sehingga transaksi atas barang dan jasa yang haram menjadi batal demi hukum syariah
Harga barang dan jasa harus jelas
Tempat penyerahan (delivery) harus jelas karena akan berdampak pada biaya transportasi
Barang yang ditransaksikan harus sepenuhnya dalam kepemilikan karena tidak boleh menjual barang-barang yang belum dimiliki atau dikuasai seperti yang terjadi pada transaksi short selling dalam pasar modal.
Fungsi Surat Berharga Syariah Negara
Penerbitan SBSN sesuai dengan Undang-undang No 19 Tahun 2008, ditujukann untuk membiayai APBN termasuk membiayai proyek-proyek negara yang telah disetujui oleh negara. Dibawah ini merupakan fungsi diterbitkannya SBSN atau sukuk negara adalah:
Memperluas basis sumber pembiayaan anggaran negara
Mendorong pertumbuhan dan pengembangan pasar keuangan syariah di dalam negeri
Menciptakan benchmark di pasar keuangan syariah baik dalam negeri maupun luar negeri
Memperluas dan mendiverifikasi basis investor
Mengembangkan alternatif instrumen investasi
Mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Negara
Memanfaatkan dana-dana masyarakat yang belum terjaring oleh perbankan konvensional
Operasional Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Berdasarkan Pasal 8 UU No. 19/2008 tentang SBSN, ketentuan umum dalam penerbitan SBSN adalah sebagai berikut:
Penerbitan SBSN harus terlebih dahulu mendapat persetujuan DPR pada saat pengesahan APBN yang diperhitungkan sebagai bagian dari nilai bersih maksimal surat berharga negara yang akan diterbitkan oleh pemerintah dalam satu tahun anggaran.
Menteri keuangan berwenang menetapkan komposisi surat berharga negara dalam rupiah maupun valuta asing, serta menetapkan komposisi surat berharga negara dalam bentuk SUN maupun SBSN dan hal-hal lain yang diperlukan untuk menjamin penerbitan surat berharga secara hati-hati.
Dalam hal-hal tertentu, SBSN dapat diterbitkan melebihi nilai bersih maksimal yang telah disetujui DPR dan selanjutnya dilaporkan sebagai perubahan APBN dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggran tahun yang bersangkutan. Selain itu, penerbitan SBSN dilakukan melalui proses sebagai berikut:
Identifikasi Barang Milik Negara atau proyek yang akan dijadikan sebagai underlying asset.
Perumusan struktur SBSN yang meliputi jenis akad, tenor volume, denominasi dan metode penerbitan.
Penyusunan dokumen yang terdiri dari dokumen transaksi/hukum,dokumen syariah dan dokumen pasar modal;
Pelaksanaan penerbitan/penjualan, Pelaksanaan penerbitan/penjualan SBSN dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara langsung dan tidak langsung.
Sesuai dengan Pasal 6 UU SBSN, yang dimaksud dengan penerbitan SBSN secara langsung oleh pemerintah adalah penerbitan yang dilakukan tanpa melalui perusahaan penerbit SBSN. Sedangkan penerbitan SBSN secara tidak langsung adalah penerbitan yang dilakukan melalui perusahaan Penerbit SBSN. Penerbitan SBSN domestik dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh pemerintah. Sedangkan untuk penerbitan SBSN internasional dilakukan melalui perusahaan penerbit SBSN. Dalam mekanismenya, penerbitan secara langsung dapat dibagi kedalam tiga metode, yaitu:
Metode lelang, Penerbitan SBSN dengan cara lelang adalah Penjualan SBSN dengan cara mengajukan penawaran pembelian kompetitif dan / atau penawaran pembelian nonkompetitif dalam suatu periode waktu penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya melalui sistem yang disediakan agen yang melaksanakan lelang SBSN. Lelang SBSN hanya diikuti oleh Peserta Lelang, Bank Indonesia, dan/atau LPS (untuk lelang jangka pendek). Sedangkan lelang SBSN jangka panjang hanya dapat diikuti oleh peserta lelang dan/atau LPS. Pengaturan mekanisme lelang SBSN dapat dilihat dalam PMK No. 11 tahun 2009 tentang Penerbitan dan Penjualan SBSN di pasar Perdana Dalam Negeri dengan Cara Lelang.
Metode Bookbuilding, Penerbitan SBSN dengan cara bookbuilding menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 118/2008 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan cara Bookbuilding di Pasar Perdana Dalam Negeri adalah kegiatan penjualan SBSN kepada Pihak melalui agen Penjual, di mana agen penjual mengumpulkan pemesanan pembelian dalam periode penawaran yang telah ditentukan.
Penempatan langsung (private placement), Penerbitan SBSN dengan caraprivate placement menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 75/2009 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan cara Private Placement di Pasar Perdana Dalam Negeri adalah kegiatan penerbitan dan penjualan SBSN yang dilakukan oleh pemerintah kepada pihak, dengan ketentuan dan persyaratan SBSN sesuai kesepakatan. SBSN yang telah diterbitkan dengan cara ini adalah SBSN seri Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI).
Setelmen SBSN
Setelmen adalah penyelesaian transaksi SBSN yang terdiri dari setelmen dana dan setelmen kepemilikan SBSN.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pengertian SBSN atau sukuk Negara menurut UU Nomor 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara adalah surat berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap asset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.Tonggak sejarah Sukuk Negara di Indonesia diawali pada Tahun 2008 dengan adanya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Setahun kemudian diterbitkanlah Sukuk Ritel, SDHI, dan SNI.Ketentuan hukum Surat Berharga Syariah Negara adalah Undang Undang dan fatwa DSN-MUI.
Karakteristik sukuk atau SBSN sebagai Instrumen keuangan berbasis syariah secara umum diterbitkan dengan berlandaskan prinsip syariah. Penerbitan SBSN sesuai dengan Undang-undang No 19 Tahun 2008, ditujukann untuk membiayai APBN termasuk membiayai proyek-proyek negara yang telah disetujui oleh negara.
Saran
Pemerintah harus lebih giat lagi melakukan Sosialisasi mekanisme penerbitan SBSN untuk pembiayaan proyek infrastruktur sangat diperlukan agar pihak-pihak yang berkepentingan dapat melihat potensi yang besar dalam penerbitan SBSN ini dan pemerintah sangat diharapkan tidak menaruh cadangan devisa negara dipasar uang yang prosesnya berasal dari pasar uang yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.
Terima kasih sudah membaca blog ini. Jangan lupa klik iklan diatas atau di bawah ya untuk mensupport blog ini. Terima kasih kerja samanya.
Semoga Tuhan membalas kebaikannya😇😇
Comments
Post a Comment