BAB II
ASURANSI BERSAMA
Tinjauan Masa Lalu Dan Prospek Asuransi Di Masa Yang Akan Datang
Asuransi bersama berawal pada waktu lampau yang bersumber dari naluri sosial dan naluri bersama manusia yang dari waktu ke waktu telah mendorong setiap individu untuk bekerja sama dan memenuhi kepentingan bersama. Memang disadari adanya perbedaan pendapat tentang permulaan asuransi bersama. Berdasarkan pendapat Manes, hal ini dapat diketahui di Jerman yaitu pada abad ke- 15 dan ke- 16. Pada masa itu rasa bersama mulai dibentuk untuk menjamin kepentingan bersama dalam menghadapi wabah penyakit atau menghadapi bahaya kebakaran dan selanjutnya dalam menghadapi kematian atau sakit yang menimpa orang yang mencari nafkah untuk anggota keluarga. Asuransi sosial mulai diwajibkan di Jerman pada awal abad ke- 18 (Feuerkassen) sebagai asuransi untuk kebakaran setelah itu untuk ternak lembu dan asuransi bencana salju. Sebaliknya, Gierke berpendapat asuransi sosial sebenarnya berawal dan berakhir pada abad ke- 15. Beliau menyatakan hanya pada abad ke 18 (1726) persatuan asuransi bersama yang pertama yang bebas dilembagakan di Wurtemberg. Sedangkan Schmoller berpendapatan persatuan koperasi (asuransi bersama yang pertama) bukanlah asuransi perternakan lembu tetapi asuransi kebakaran dikota. Pendapatan ini bedasarkan bukting tentang adanya beberapa persatuan yang dilembagakan oleh orang-orang yang mempunyai rumah di London dan Paris pada awal tahun 1530 dan 1545.
Semakin lama lembaga lembaga ini berkembang hingga sekarang. Lembaga-lembaga ini mempunyai ruang lingkup yang luas dan ukuran yang luas hingga tersebar keseluruh eropa.
Lembaga-lembaga ini dikelaskan berdasarkan kepada lembaga besar dan lembaga kecil, berdasarkan status sosial anggota masing-masing. Lembaga-lembaga yang besar telah mencapai keberhasilannya yang luar biasa dijerman. Metode pembayaran dibagi menjadi dua kelas: taksiran bersama dan premi awal bersama. Sedangkan jumlah pembayaran yang disetujui dalam bentuk pembayaran awal, dalam kasus kematian, sakit, pengangguran atau sesuatu kejadian yang menimpa anggotanya.
Dalam institusi asuransi bersana tertanggung dengan sendirinya menjadi sebagai penanggung asuransi. Sifat pertama bagi asuransi adalah Dalam institusi tidak ada saham modal dan tidak ada kepentingan orang tertentu yang mempunyai hak milik terhadap institusi. Sifat kedua bagi asuransi adalah tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. Dalam asuransi ini juga tidak ada modal saham dan tidak ada pembagian deviden. Pendapatannya digunakan untuk membiayai biaya pengurusan dan untuk membayar berbagai faedah. Jika ada suatu kelebihan, makakelebihan itu diberikan kepada pemegang polis menurut kadar tertentu sebagai bonus. Sifat ketiga bagi asuransi bersama adalah tertanggung menghubungkan dirinya dengan kepentingan institusi bersama dan menjadikan dirinya bertanggung jawab terhadap keberhasilan dan kegagalan institusi.
Asuransi Bersama Berdasarkan Hukum Islam
Lembaga-lembaga asuransi di dunia modern sekarang tidak sesuai dengan sifat-sifat hukum Islam karena lembaga-lembaga itu dilaksanakan berdasarkan prinsip premi tetap dan polis tetap. Hakikatnya ini sama dengan prinsip menentukan resiko terlebih dahulu, seperti yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan saham yang ditentang oleh Islam karena lembaga atau perusahaan demikian melakukan spekulasi. Institusi asuransi bersama yang sebenarnya selaras dengan ruh hukum Islam, tetapi institusi tersebut dikritik oleh sebagian orang karena tidak mantap, tidak mempunyai kekuatan untuk terus eksis dan berfungsi. Ini bukanlah kekurangan yang besar yang tidak dapat diperbaiki karena kekuatan itu dapat dibangun dengan adanya kesadaran tanggung jawab semua anggota. Oleh karena itu, lembaga bersama, mungkin dapat dilembagakan berdasarkan prinsip penaksiran, setiap anggota membayar sejumlah pembayaran yang disetujui atau tanggungan menurut nilai harta yang diasuransikan sebagai sumbangan pertama, selanjutnya pembayaran berikutnya akan dijelaskan menurut kadar sumbangan pertama, untuk mengatasi kemungkinan kerugian melebihi jumlah keseluruhan (sumbangan pertama). Seandainya menurut neraca tahunan, kerugian yang dialami tidak melebihi tanggungan yang dikutip dan masih terdapat kelebihan, maka sejumlah kelebihan tersebut dikembalikan kepada anggotanya. Simpanan seperti ini termasuk kedalam kegiatan perdagangan yang dihalalkan oleh Islam.
ASURANSI BERSAMA
Tinjauan Masa Lalu Dan Prospek Asuransi Di Masa Yang Akan Datang
Asuransi bersama berawal pada waktu lampau yang bersumber dari naluri sosial dan naluri bersama manusia yang dari waktu ke waktu telah mendorong setiap individu untuk bekerja sama dan memenuhi kepentingan bersama. Memang disadari adanya perbedaan pendapat tentang permulaan asuransi bersama. Berdasarkan pendapat Manes, hal ini dapat diketahui di Jerman yaitu pada abad ke- 15 dan ke- 16. Pada masa itu rasa bersama mulai dibentuk untuk menjamin kepentingan bersama dalam menghadapi wabah penyakit atau menghadapi bahaya kebakaran dan selanjutnya dalam menghadapi kematian atau sakit yang menimpa orang yang mencari nafkah untuk anggota keluarga. Asuransi sosial mulai diwajibkan di Jerman pada awal abad ke- 18 (Feuerkassen) sebagai asuransi untuk kebakaran setelah itu untuk ternak lembu dan asuransi bencana salju. Sebaliknya, Gierke berpendapat asuransi sosial sebenarnya berawal dan berakhir pada abad ke- 15. Beliau menyatakan hanya pada abad ke 18 (1726) persatuan asuransi bersama yang pertama yang bebas dilembagakan di Wurtemberg. Sedangkan Schmoller berpendapatan persatuan koperasi (asuransi bersama yang pertama) bukanlah asuransi perternakan lembu tetapi asuransi kebakaran dikota. Pendapatan ini bedasarkan bukting tentang adanya beberapa persatuan yang dilembagakan oleh orang-orang yang mempunyai rumah di London dan Paris pada awal tahun 1530 dan 1545.
Semakin lama lembaga lembaga ini berkembang hingga sekarang. Lembaga-lembaga ini mempunyai ruang lingkup yang luas dan ukuran yang luas hingga tersebar keseluruh eropa.
Lembaga-lembaga ini dikelaskan berdasarkan kepada lembaga besar dan lembaga kecil, berdasarkan status sosial anggota masing-masing. Lembaga-lembaga yang besar telah mencapai keberhasilannya yang luar biasa dijerman. Metode pembayaran dibagi menjadi dua kelas: taksiran bersama dan premi awal bersama. Sedangkan jumlah pembayaran yang disetujui dalam bentuk pembayaran awal, dalam kasus kematian, sakit, pengangguran atau sesuatu kejadian yang menimpa anggotanya.
Dalam institusi asuransi bersana tertanggung dengan sendirinya menjadi sebagai penanggung asuransi. Sifat pertama bagi asuransi adalah Dalam institusi tidak ada saham modal dan tidak ada kepentingan orang tertentu yang mempunyai hak milik terhadap institusi. Sifat kedua bagi asuransi adalah tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. Dalam asuransi ini juga tidak ada modal saham dan tidak ada pembagian deviden. Pendapatannya digunakan untuk membiayai biaya pengurusan dan untuk membayar berbagai faedah. Jika ada suatu kelebihan, makakelebihan itu diberikan kepada pemegang polis menurut kadar tertentu sebagai bonus. Sifat ketiga bagi asuransi bersama adalah tertanggung menghubungkan dirinya dengan kepentingan institusi bersama dan menjadikan dirinya bertanggung jawab terhadap keberhasilan dan kegagalan institusi.
Asuransi Bersama Berdasarkan Hukum Islam
Lembaga-lembaga asuransi di dunia modern sekarang tidak sesuai dengan sifat-sifat hukum Islam karena lembaga-lembaga itu dilaksanakan berdasarkan prinsip premi tetap dan polis tetap. Hakikatnya ini sama dengan prinsip menentukan resiko terlebih dahulu, seperti yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan saham yang ditentang oleh Islam karena lembaga atau perusahaan demikian melakukan spekulasi. Institusi asuransi bersama yang sebenarnya selaras dengan ruh hukum Islam, tetapi institusi tersebut dikritik oleh sebagian orang karena tidak mantap, tidak mempunyai kekuatan untuk terus eksis dan berfungsi. Ini bukanlah kekurangan yang besar yang tidak dapat diperbaiki karena kekuatan itu dapat dibangun dengan adanya kesadaran tanggung jawab semua anggota. Oleh karena itu, lembaga bersama, mungkin dapat dilembagakan berdasarkan prinsip penaksiran, setiap anggota membayar sejumlah pembayaran yang disetujui atau tanggungan menurut nilai harta yang diasuransikan sebagai sumbangan pertama, selanjutnya pembayaran berikutnya akan dijelaskan menurut kadar sumbangan pertama, untuk mengatasi kemungkinan kerugian melebihi jumlah keseluruhan (sumbangan pertama). Seandainya menurut neraca tahunan, kerugian yang dialami tidak melebihi tanggungan yang dikutip dan masih terdapat kelebihan, maka sejumlah kelebihan tersebut dikembalikan kepada anggotanya. Simpanan seperti ini termasuk kedalam kegiatan perdagangan yang dihalalkan oleh Islam.
Comments
Post a Comment