Skip to main content

RESUME : ASURANSI BERSAMA

BAB II
ASURANSI BERSAMA
Tinjauan Masa Lalu Dan Prospek Asuransi Di Masa Yang Akan Datang
Asuransi bersama berawal pada waktu lampau yang bersumber dari naluri sosial dan naluri bersama manusia yang dari waktu ke waktu telah mendorong setiap individu untuk bekerja sama dan memenuhi kepentingan bersama. Memang disadari adanya perbedaan pendapat tentang permulaan asuransi bersama. Berdasarkan pendapat Manes, hal ini dapat diketahui di Jerman yaitu pada abad ke- 15 dan ke- 16. Pada masa itu rasa bersama mulai dibentuk untuk menjamin kepentingan bersama dalam menghadapi wabah penyakit atau menghadapi bahaya kebakaran dan selanjutnya dalam menghadapi kematian atau sakit yang menimpa orang yang mencari nafkah untuk anggota keluarga.  Asuransi sosial mulai diwajibkan di Jerman pada awal abad ke- 18 (Feuerkassen) sebagai asuransi untuk kebakaran setelah itu untuk  ternak lembu dan asuransi bencana salju. Sebaliknya, Gierke berpendapat asuransi sosial sebenarnya berawal dan berakhir pada abad ke- 15. Beliau menyatakan hanya pada abad ke 18 (1726) persatuan asuransi bersama yang pertama yang bebas dilembagakan di Wurtemberg. Sedangkan Schmoller berpendapatan persatuan koperasi (asuransi bersama yang pertama) bukanlah asuransi perternakan lembu tetapi asuransi kebakaran dikota. Pendapatan ini bedasarkan bukting tentang adanya beberapa persatuan yang dilembagakan oleh orang-orang  yang mempunyai rumah di London dan Paris pada awal tahun 1530 dan 1545.
Semakin lama lembaga lembaga ini berkembang  hingga sekarang. Lembaga-lembaga ini mempunyai ruang lingkup yang luas dan ukuran yang luas hingga tersebar  keseluruh eropa.
Lembaga-lembaga ini dikelaskan berdasarkan kepada lembaga besar dan lembaga kecil, berdasarkan status sosial anggota masing-masing. Lembaga-lembaga yang besar telah mencapai keberhasilannya yang luar biasa dijerman. Metode pembayaran dibagi menjadi dua kelas: taksiran bersama dan premi awal bersama. Sedangkan jumlah pembayaran yang disetujui dalam bentuk pembayaran awal, dalam kasus kematian, sakit, pengangguran atau sesuatu kejadian yang menimpa anggotanya.
Dalam institusi asuransi bersana tertanggung dengan sendirinya menjadi sebagai penanggung asuransi. Sifat pertama bagi asuransi adalah Dalam institusi tidak ada saham modal dan tidak ada kepentingan orang tertentu yang mempunyai hak milik terhadap institusi. Sifat kedua bagi asuransi adalah tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. Dalam asuransi ini juga tidak ada modal saham dan tidak ada pembagian deviden. Pendapatannya digunakan untuk membiayai biaya pengurusan dan untuk membayar berbagai faedah. Jika ada suatu kelebihan, makakelebihan itu diberikan kepada pemegang polis menurut kadar tertentu sebagai bonus. Sifat ketiga bagi asuransi bersama adalah tertanggung menghubungkan dirinya dengan kepentingan institusi bersama dan menjadikan dirinya bertanggung jawab terhadap keberhasilan dan kegagalan institusi.
Asuransi Bersama Berdasarkan Hukum Islam
Lembaga-lembaga asuransi di dunia modern sekarang tidak sesuai dengan sifat-sifat hukum Islam karena lembaga-lembaga itu dilaksanakan berdasarkan prinsip premi tetap dan polis tetap. Hakikatnya ini sama dengan prinsip menentukan resiko terlebih dahulu, seperti yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan saham yang ditentang oleh Islam karena lembaga atau perusahaan demikian melakukan spekulasi. Institusi asuransi bersama yang sebenarnya selaras dengan ruh hukum Islam, tetapi institusi tersebut dikritik oleh sebagian orang karena tidak mantap, tidak mempunyai kekuatan untuk terus eksis dan berfungsi. Ini bukanlah kekurangan yang besar yang tidak dapat diperbaiki karena kekuatan itu dapat dibangun dengan adanya kesadaran tanggung jawab semua anggota. Oleh karena itu, lembaga bersama, mungkin dapat dilembagakan berdasarkan prinsip penaksiran,  setiap anggota membayar sejumlah pembayaran yang disetujui atau tanggungan menurut nilai harta yang diasuransikan sebagai sumbangan pertama, selanjutnya pembayaran berikutnya akan dijelaskan menurut kadar sumbangan pertama, untuk mengatasi kemungkinan kerugian melebihi jumlah keseluruhan (sumbangan pertama). Seandainya menurut neraca tahunan, kerugian yang dialami tidak melebihi tanggungan yang dikutip dan masih terdapat kelebihan, maka sejumlah kelebihan tersebut dikembalikan kepada anggotanya. Simpanan seperti ini termasuk kedalam kegiatan perdagangan yang dihalalkan oleh Islam.

Comments

Popular posts from this blog

Makalah Kewirausahaan: BISNIS KELUARGA

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Bisnis keluarga merupakan salah satu bentuk bisnis yang melibatkan sebagian anggota keluarga di dalam kepemilikan atau operasi bisnis. Family business juga merupakan salah satu jalan untuk mempertahankan keharmonisan rumah tangga, akan tetapi terkadang juga kebanyakan orang mengambil family business ini sebagai salah satu lembah kehancuran rumah tangga. Akan tetapi kalau dicermati dengan baik dan bisa mamanej dengan efektif dan efesien, maka hubungan rumah tangga akan terjalin dengan rasa kasih sayang dan penuh ketenteraman, bersama orang yang kita kasihi. Dalam Family business yang terlibat di dalamnya juga, tidak serta merta akan meninggalkan tanggung jawab yang telah dipikulnya sesuai dengan kaidah- Terkadang banyak orang yang meninggalkan keluarganya sendiri, karena sudah tergoda denga n racun duniawi; yakni berbisnis, yang tidak pernah mengenal batas dan waktu, sehingga keluarga dilantarkan dengan begitu saja tanp...

MAKALAH PERAN DAN FUNGSI NEGARA DALAM EKONOMI ISLAM

Sebelum membaca blog ini Jangan lupa klik iklan di atas ya. Mana tau bermanfaat. Karna iklan yang di sajikan di blig ini bukan spam tapi iklan iklan yg sedang diperlukan pembaca online. MAKALAH  PERAN DAN FUNGSI NEGARA DALAM EKONOMI ISLAM BAB I PENDAHULUAN Islam memiliki konsep negara, pemerintahan dan kesejahteraan ekonomi yang komprehensif.  Dalam Islam institusi negara tidak lepas dari konsep kolektif yang ada dalam landasan moral dan syariah Islam . Konsep ukhuwah, konsep tausiyah, dan konsep khalifah merupakan landasan pembangunan institusi Islam yang berbentuk Negara. Imam Al Ghazali menyebutkan bahwa agama adalah pondasi atau asas, sementara kekuasaan, dalam hal ini Negara, adalah penjaga pondasi atau asas tadi. Sehingga ada hubungan yang saling menguntungkan dan menguatkan (simbiosis mutualisme). Di satu sisi agama menjadi pondasi bagi Negara untuk berbuat bagi rakyatnya menuju kesejahteraan. Sementara Negara menjadi alat bagi...

MAKALAH SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA (SBSN)

BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Keberhasilan pelaksanaan program pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera, diantaranya, perlu disertai dengan upaya pengelolaan keuangan negara secara optimal. Hal ini dapat dicapai melalui peningkatan efisiensi dalam pengelolaan aset negara dan pengembangan sumber pembiayaan anggaran negara, guna meningkatkan daya dukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam menggerakkan pembangunan sektor ekonomi secara berkesinambungan. Pengembangan berbagai alternatif instrumen pembiayaan anggaran  negara, khususnya yang berdasarkan prinsip syariah, guna memobilisasi dana publik secara luas perlu dilaksanakan. Pengembangan Instrumen pembiayaan berdasarkan prinsip syariah tersebut dipandang sangat penting sebagai wujud untuk memperkuat dan meningkatkan peran sistem keuangan berbasis syariah di dalam negeri, memperluas basis pembiayaan anggaran negara, menciptakan benchmark instrumen keuangan syariah, ba...